Piagam Audit Internal
Piagam Audit Internal adalah dokumen resmi yang menjadi dasar hukum, pedoman, serta acuan pelaksanaan fungsi Audit Internal pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Piagam ini memuat tujuan, kewenangan, tanggung jawab, serta ruang lingkup kegiatan Audit Internal yang berfungsi untuk memberikan keyakinan dan konsultasi secara independen dan objektif, guna meningkatkan nilai tambah serta memperbaiki operasional BPR.
Piagam Audit Internal disusun berdasarkan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Dokumen ini memastikan bahwa fungsi Audit Internal berjalan secara efektif, profesional, bebas dari intervensi, serta selaras dengan visi, misi, dan strategi BPR.
Dengan adanya Piagam Audit Internal, BPR memiliki acuan yang jelas dalam:
- Menjamin terlaksananya fungsi pengawasan internal yang independen.
- Mendukung manajemen dalam pengelolaan risiko, pengendalian internal, serta kepatuhan terhadap peraturan.
- Memberikan rekomendasi perbaikan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan keberlanjutan usaha BPR.
Tujuan Audit Internal
Tujuan disusunnya Piagam Audit Internal pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah untuk:
- Menetapkan landasan formal bagi pelaksanaan fungsi Audit Internal agar berjalan secara independen, objektif, dan profesional sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Memberikan pedoman kerja yang jelas bagi auditor internal dalam melaksanakan tugas pemeriksaan, penilaian, dan konsultasi di seluruh aspek kegiatan BPR.
- Mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) melalui pengawasan yang efektif terhadap pengelolaan risiko, sistem pengendalian internal, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
- Meningkatkan nilai tambah bagi BPR dengan memberikan rekomendasi perbaikan serta solusi yang konstruktif untuk mendukung efektivitas, efisiensi, dan keberlanjutan usaha.
- Memastikan peran Audit Internal sebagai mitra strategis manajemen dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas BPR.